Sabtu, 12 Desember 2020

TUGAS VC 6 - ETIKA PROFESI

 Cari dan jelaskan minimal dua contoh kasus pelanggaran Hak Cipta, Paten, Merk atau Indikasi Geografis yang perbah terjadi di bidang IT di Indonesia.


1. Kasus PT Idea Field Indonesia Dengan Mediance

PT Idea Field Indonesia berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT Idea Field Indonesia memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT Idea Field Indonesia dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT Idea Field Indonesia diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.

Salah satu katalog yang di-upload di internet Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. Idea Field Indonesia mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak Mediance dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang Mediance.Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa Mediance, bahkan Mediance berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.


2. Kasus PT Nirwana Arvindo Mahaputra Dengan Hairo

Pt Nirwana Arvindo Mahaputra adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet. Pada tanggal 21 januari 2008 Pt Nirwana membuat dan mendaftarkan website perusahaan http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut.

Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT Nirwana mengetahui dari salah seorang pegawainya, bahwa salah satu karya desain grafis mereka telah digunakan seseorang dalam web-pages di website (http://www.deviantart.com) dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang beridentitas Hairo, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website perusahaan PT Nirwana tanpa izin.


3. Kasus Dariestya Endiano Putra Dengan Dream Theater Management

Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama Dariestya Endiano Putra yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com.  Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/02/16/5-contoh-kasus-pelanggaran-hukum-hak-cipta-teknologi-informasi/

Sabtu, 05 Desember 2020

Tugas : VClass 5 Etika Profesi

Jelaskan kode etik dan aturan yang relevan pada beberapa profesi di bidang IT: 


Networking engineer

Berikut merupakan etika profesi dalam profesi Networking Engineer :

1.     Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.

2.     Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user.

3.     Menambahkan software dan hardware yang hanya dibutuhkan.

4.     Mencatat dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan.

5.     Tidak boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase.

6.     Memiliki sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat.


Technical engineer

Menurut IEEE seseorang terikat pada prilaku kode etis dan professional tertinggi menjungjung kode etik sebagai technical engineer, sebagai berikut :

- Menolak penyuapan atau penyogokam dalam segala bentuk apapun

- Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia

- Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, kesejahteraan publik dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang bisa membahayakan publik atau lingkungan

- Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai dan kemungkinan konsekuensinya

- Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, reputasi atau pekerjaan dengan tindakan yang salah atau bermaksud buruk

- Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya apabila mempunyai kualifikasi melalui pelatihan ataupun pengalaman atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansinya.

- Membantu rekan dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikut kode etik

- Mencari, menerima dan menawarkankritik dan saran pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan dan menghargai kontribusi orang lain.

- Mempelakukan dengan adil dan rata semua orang tanpa bergantung pada faktor seperti ras, agama, gender, cacat, maupun umur.


MIS Director

MIS Director (Management Information System),  merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment

Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan

2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist

Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut

3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data

Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?

4. To reject bribery in all its forms

Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya

5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences

Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi

6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations

Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;

7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others

Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain

8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin

Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan

9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action

Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.

10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics

Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.


Web designer

KODE ETIK SEORANG WEB DESAIN

Berikut adalah empat etika dasar untuk seorang web developer

1. Reliability / Reliabilitas

Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan.

Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.

2. Confidentiality / Kerahasiaan

Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.

Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.

Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.

3. Usability

Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.

Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.

Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form

Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.

Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.

4. Longevity / Keabadian

Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.

Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:

1.       Keterlibatan klien dan

2.      SEO.

Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.


EDP Operator

Kode etik bagi seorang EDP OPERATOR yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

1.      Profesionalisme : Profesional adalah menjalankan pekerjaan atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.

2. Integritas Pribadi : Berlaku jujur dalam urusan profesionalitas, dan tantangan yg akan datang dan dampak dari kesalahan dilakukan setrta mencari bantuan dari orang lain bila diperlukan. Menghindari konflik kepentingan dan prasangka bila memungkinkan.

3.  Privasi : Menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi apapun yang bisa diakses tanpa dengan metode apapun. Hanya akan mengakses informasi rahasia pada sistem komputer jika diperlukan saja dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis.

4. Hukum dan Kebijakan : Mendidik diri sendiri dan orang lain supaya relevan pada undang-undang, peraturan dan kebijakan mengenai kinerja tugas-tugas.

5. Komunikasi : Menjalankan komunikasi dengan manajemen, pengguna komputer(operator) dan rekan-rekan tentang semua kepentingan bersama yang berkaitan dengan komputer. Dan akan berusaha untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan semua pihak

6. Integritas Sistem : Memastikan integritas yang diperlukan, kehandalan, dan ketersediaan sistem yang menjadi tanggung jawab. Merancang dan memelihara masing-masing sistem dengan tujuan untuk mendukung sistem organisasi.

7. Pendidikan : Selalu memperbaharui dan meningkatkan pengetahuan teknis dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan keterampilan. Serta berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan orang lain.

8. Tanggung jawab kepada Komunitas Komputasi : Bekerja sama dengan komunitas komputer yang lebih besar untuk mempertahankan integritas jaringan dan sumber daya komputasi yang ada.

9. Tanggung Jawab Sosial : Sebagai profesional dalam informasi, perlu rajin menulis dan mengadopsi kebijakan yang relevan yang sesuai dengan undang-undang prinsip-prinsip etika.

10. Tanggungjawab etika : Berusaha untuk membangun dan mempertahankan rasa aman, sehat, dan produktif di tempat kerja. Melakukan yang terbaik untuk membuat keputusan yang konsisten dengan keselamatan, privasi, dan kesejahteraan dari komunitas saya dan publik, dan untuk segera membuka(menyelesaikan) faktor yang dapat menjadikan risiko atau bahaya yang tak terduga. Jujur menerima dan menawarkan kritik pekerjaan secara teknis sebagaimana mestinya dan akan memberi kontribusi yang benar pada orang lain. Mendukung rekan-rekan pekerja dalam mengikuti kode etik.

Etika profesi merupakan bagian dari etika yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional seperti seorang System Administrator dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.

Sabtu, 21 November 2020

TUGAS VC 4 ORGANISASI PROFESI BIDANG IT

 Sebutkan dan jelaskan organisasi profesi bidang IT baik skala nasional maupun internasional.


Profesi Bidang IT Skala International

1. ACM (Association for Computing Machinery)

Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

2. IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)

Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.

IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:

    Communication Society Chapter

    Circuits and Systems Society Chapter

    Engineering in Medicine and Biology Chapter

    Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.

    Joint Chapter MTT/AP-S

3. South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)

Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.

SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:

    Adanya kode etik untuk professional IT

    Klasifikasi pekerjaan dibidang IT

    Panduan metoda dalam sertifikasi IT

    Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.


Profesi Bidang IT Skala National

1. AII (Ikatan Ahli Informatika Indonesia)

Salah satu organisasi profesi yang baru berdiri sekitar tahun 2016. Organisasi ini berdiri dengan visi dan misi yang jelas. Misi yang dimiliki oleh organisasi ini adalah kualitas, mensejahterakan, mengamankan, membangun, dan solidaritas.

Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ini sangat beragam tentu saja untuk membangun organisasi profesi yang kuat. Contoh kegiatan yang dilakukan ialah seminar online, kongres, dan lain-lain.

2. IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)

Sebagai organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidangKomputer dan Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.

3. APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :

 Tarif Jasa Internet

 Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)

 Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)

 Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi

 Usulan Jumlah dan Jenis Provider


Jumat, 13 November 2020

Tugas : Vclass 3 Etika Profesi - pelanggaran etika yang pernah terjadi pada implementasi ecommerce di Indonesia

pelanggaran etika yang pernah terjadi pada implementasi ecommerce di Indonesia.


Pendahuluan

Pengertian E-Bisnis

Sairamesh (2004) E-Bisnis adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan  bahan baku, manufaktur, penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis menggunakan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya untuk menjalankan proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e” dalam kata e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan komunikasi digital yang pesat. 

E-Bisnis adalah perluasan dari  e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran barang, dan pelayanan, tetapi  juga disertai pelayanan konsumen,  kolaborasi dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik & management rantai pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan  partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis  juga melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.  Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari  pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan secara elektronik, distribusi dan  delivery barang secara elektronik, layanan  online untuk  customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.

Pengertian E-commerce

E–Commerce  atau yang disebut Internet Commerce  pada dasarnya mempunyai makna yang sama, yang berarti suatu cara bagi seorang konsumen membeli barang yang diinginkan secara online melalui jaringan internet. E-Commerce  juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. Manfaat yang bisa diperoleh perusahaan dengan memanfaatkan e-commerce di antaranya (wikipedia.com)

Perkembangan zaman saat ini tidak terlepas dari banyaknya pengaruh teknologi. Abad kedua puluh satu teknologi dan internet berkembang sangat pesat sehingga memiliki dampak terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat dunia. Khususnya Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengumumkan hasil survei data statistik penggunaan internet di Indonesia yang menyatakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 mencapai 143,26 juta jiwa dengan penggunaan yang mencakup 54,68 persen dari total populasi penduduk Indonesia yaitu 262 juta orang. Hal ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2016 yang pengguna internetnya sebanyak 132,7 juta atau sekitar 51,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang pada tahun tersebut sebesar 256,2 juta (apjii.or.id, 2018)

Belanja online adalah salah satu kegiatan yang saat ini sangat sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan hal ini sangat berhubungan dengan ecommerce. Contoh dari kegunaan teknologi yang dilengkapi dengan manfaat internet adalah e-commerce. E-commerce atau yang dikenal sebagai electronic commerce atau perdangangan elekronik merupakan sebuah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik (sis.binus.ac.id, 2016). Dalam kehidupan sehari-hari sistem ini berkembang menjadi sebuah pelayanan baru bagi konsumen. Dari sudut pandang bisnis, ecommerce tidak hanya terbatas pada pembelian produk saja, hal ini juga mencakup bagaimana komunikasi platform yang ditawarkan oleh perusahaan kepada pelanggannya melalui jaringan, mulai dari informasi sebelum melakukan pembelian sampai layanan setelah terjualnya produk dan dukungan terhadap bisnis tersebut (Sharma dan Lijuan, 2014).

Di Indonesia, konsumen menyukai berbelanja online karena mereka dapat mengetahui informasi lebih jelas, dibandingkan membeli secara langsung. Konsumen digital Indonesia lebih menikmati online shopping, khususnya dalam membaca ulasan dan mencari informasi mengenai produk dan jasa secara online karena mereka memandang online shopping atau penyedia layanan e-commerce sebagai sarana untuk mengecek produk atau jasa dan memberikan informasi sebelum mereka melakukan pembelian secara offline. Menurut data yang dikemukakan oleh Dailysocial.id (2016) menunjukkan bahwa 65 persen konsumen pengguna layanan e-commerce pada tahun 2017 hanya melakukan pencarian data atau informasi, kemudian 51 persen konsumen e-commerce melakukan perbandingan harga, 22 persen konsumen melakukan pemesan dan pembelian produk yang sesuai dengan tujuan utama dari penyedia layanan ecommerce dan 19 persen hanya memesan saja tanpa adanya tindakan pembelian. Rendahnya tingkat pembelian oleh konsumen penyebabnya adalah keamanan kartu kredit. Keamanan kartu kredit tetap menjadi kekhawatiran utama mereka. Konsumen sangat berhati-hati jika harus memberikan informasi mengenai kartu kredit mereka secara online. Enam dari sepuluh konsumen (60%) mengatakan bahwa mereka tidak bersedia memberikan informasi kartu kredit mereka secara online. Penghalang lain untuk belanja online adalah biaya pengiriman (50%) dan adanya kesulitan mengenai cara berbelanja di situs e-commerce yang ada (49%) (Nielsen.com, 2014).

Hasil survei pada tahun 2017 yang tersedia di apjii.co.id (2018) mengenai pemanfaatan internet di bidang ekonomi dijelaskan secara lebih merinci sehingga diketahui bahwa hasil kunjungan dalam belanja online menurun yaitu sebesar 32,19 persen dari jumlah pengguna internet yang sebesar 143,26 juta jiwa menjadi 46,11 juta jiwa, sedangkan ketertarikan tertinggi pengguna internet ada pada pencarian harga barang yaitu sebesar 45,14 persen atau sekitar 65 juta jiwa dari keseluruhan pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Sharma dan Lijuan (2014) penurunan ketertarikan pengguna internet pada belanja online disebabkan oleh penerapan etika pada penyedia layanan e-commerce. Maka dari itu penurunan tersebut menarik minat penulis untuk melakukan penelitian terhadap etika pada e-commerce sehingga dapat mengetahui dengan pasti apakah etika e-commerce akan memiliki pengaruh terhadap konsumen di Indonesia sebagai pengguna. Sharma dan Lijuan (2014) juga mengemukakan bahwa salah satu alat penilaian etika adalah persepsi. Berdasarkan penilaian etika ada beberapa persepsi yang mendukung dalam penelitian e-commerce yaitu persepsi keyakinan, persepsi keamanan, persepsi privasi, dan persepsi loyalitas. Melalui penelitian ini, peneliti ingin mengetahui berbagai faktor yang mempengaruhi etika seperti kepercayaan konsumen dan privasi pada sistem e-commerce serta penelitian ini dapat mengidentifikasi berbagai faktor etika yang mempengaruhi persepsi konsumen terhadap adopsi e-commerce yang akan membentuk loyalitas konsumen terhadap organisasi atau merek.

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.


Masalah

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.

Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.


Pembahasan/Solusi

Motif Cybercrime

Berdasarkan dalam kasus yang kita jelaskan, itu motifnya disengaja dalam arti sengaja dalam memasang berita iklan, yang bertujuan untuk menipu orang lain, selaku korbannya.

Jenis Berdasarkan Studi Kasus.

1.      Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Dampak Positif dan Negatif E-Business / E-Commerce
Dampak Positive E-Business:
1.     Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang        tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2.     Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3.     Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4.     Melebarkan jangkauan (global reach).
Dampak Negatif E-Business :
1.     Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2.     Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3.     Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.

ANALISA UU ITE

    Pada kasus yang terjadi dalam pembahasan BAB II hanya di jelaskan bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu :

    Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi  :

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan       (SARA).Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

    Perbandingan kasus antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di  ketahui kesesuaiannya dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada.


Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan pembahasan mengenai perspektif etika ecommerce: sebuah investigasi empiris pada mahasiswa Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, dapat ditarik kesimpulan yaitu etika e-commerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap kepercayaan, yaitu semakin baik etika e-commerce dalam kegiatan online maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan penyedia layanan akan semakin tinggi, dan sebaliknya. Etika ecommerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi, yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika pada e-commerce maka keamanan dan privasi konsumen akan semakin membaik, dan sebaliknya. Etika e-commerce berpengaruh signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika e-commerce akan mempengaruhi loyalitas konsumen. Hal ini juga berarti meningkatnya loyalitas konsumen terhadap perusahaan e-commerce berpengaruh terhadap semakin membaiknya etika dalam e-commerce. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi maka semakin tinggi tingkat keamanan dan pivasi yang dilakukan ecommerce maka akan semakin tinggi juga tingkat kepecayaan konsumen, dan sebaliknya. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen maka semakin tinggi tingkat loyalitas konsumen terhadap e-commerce serta keamanan dan Privasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat keamanan dan privasi di e-commerce maka semakin tinggi loyalitas konsumen pada e-commerce. 

Dari kasus yang telah kami paparkan, kami dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain:

Dengan adanya kasus seperti di atas, maka kita harus lebih berhati-hati dalam semua hal yang kita ingin lakukan dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Supaya kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi kepada kita.

Polisi harus menghukum pelaku kejahatan pencurian dan pelanggaran etika, dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan tidak merugikan orang lain.

Saran

Berdasarkan analisis dan pembahasan mengenai perspektif etika ecommerce: sebuah investigasi empiris pada mahasiswa Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, dapat ditarik kesimpulan yaitu etika e-commerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap kepercayaan, yaitu semakin baik etika e-commerce dalam kegiatan online maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan penyedia layanan akan semakin tinggi, dan sebaliknya. Etika ecommerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi, yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika pada e-commerce maka keamanan dan privasi konsumen akan semakin membaik, dan sebaliknya. Etika e-commerce berpengaruh signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika e-commerce akan mempengaruhi loyalitas konsumen. Hal ini juga berarti meningkatnya loyalitas konsumen terhadap perusahaan e-commerce berpengaruh terhadap semakin membaiknya etika dalam e-commerce. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi maka semakin tinggi tingkat keamanan dan pivasi yang dilakukan ecommerce maka akan semakin tinggi juga tingkat kepecayaan konsumen, dan sebaliknya. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen maka semakin tinggi tingkat loyalitas konsumen terhadap e-commerce serta keamanan dan Privasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat keamanan dan privasi di e-commerce maka semakin tinggi loyalitas konsumen pada e-commerce.

Agar ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce.

Pemerintah agar mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut.



Sabtu, 31 Oktober 2020

Tugas : Mata Kuliah Etika Profesi VClass 2

Tugas : Mata Kuliah Etika Profesi VClass 2

1. Tuliskan Contoh cybercrime

Pengertian Cybercrime

Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. 

Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

A. Berdasarkan jenis aktivitasnya

- Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

- Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

- Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

- Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

- Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

- Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

- Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

- Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

- Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. 

Contoh kasus carding. Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.

Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika,” kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.

Sumber : https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/


B. Berdasarkan motif kegiatannya

- Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

- Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

- Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

- Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

Sumber : https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/



C. Berdasarkan sasaran kegiatannya

- Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

• Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

• Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

• Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

- Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

- Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Sumber : https://danrayusuma.weebly.com/berdasarkan-sasaran-kejahatannya.html

Minggu, 25 Oktober 2020

Tugas : Mata Kuliah Etika Profesi VC 1

Tugas : Mata Kuliah Etika Profesi

1. Tuliskan profesi-profesi yang relevan dengan bidang Sistem Komputer

 1. Software Developer

Seorang software developer staff IT yang bertugas untuk melakukan riset, mendesain, megimplementasikan hingga menguji software dan sistem. Era dimana informasi teknologi sedang mengalami kemajuan pesat seperti saat ini, pekerjaan sebagai software developer tentu akan sangat dibutuhkan. Hampir semua perusahaan saat ini menggunakan sistem perangkat lunak. Hal inilah yang membuat seorang software developer bisa bekerja di berbagai industri seperti industri pariwisata, hiburan, kesehatan, media, atau ritel.

Tantangan yang harus dihadapi oleh seorang software developer adalah deadline pekerjaan yang sangat banyak. Rata-rata gaji global yang diterima oleh software developer adalah sekitar 92.660 Dollar per tahun.

2. Database Administrator

Database administrator bertugas untuk mendesain, memelihara, dan memperbaiki database organisasi. Mereka juga bertugas untuk membuat susunan tertentu supaya pengguna data mudah untuk mengakses. Untuk mengerjakan tugas, seorang database administrator sebaikanya familiar dengan bahasa yang sering dikenal dengan data manipulation dan memahami prinsip desain database.

Tidak semua pekerja IT harus berhadapan dengan komputer. Seorang database administrator akan lebih banyak kesempatan untuk bekerja dengan banyak orang dan banyak proyek. Tantangan yang dihadapi seorang database administrator adalah harus menjaga supaya database tidak rusak. Gaji globar yang diterima oleh orang yang bekerja sebagai database administrator sebesar 77.080 Dollar per tahun.

3. Hardware Engineer

Tugasnya adalah mengkonfigurasikan hardware komputer dan mendesain tata letak perangkat komputer untuk meningkatkan efisiensi. Keuntungan yang didapat dengan menjalani profesi ini adalah memiliki kesempatan untuk bekerja dengan teknologi-teknologi terbaru. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang monoton, bisa jadi para hardware engineer akan merasa bosan dengan rutinitasnya. Tapi akan cocok bagi Anda yang justru senang dengan rutinitas yang pasti. Gaji global yang diterima seorang hardware engineer adalah 100.920 Dollar per tahun.

4. System Analyst

Merupakan seorang penengah antara orang bisnis dan tim IT. Sorang system analist akan mendefinisikan kebutuhan user dan menyusun solusi untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas. Tidak seperti hardware engineer, seorang system analyst memiliki alur pekerjaan yang fleksibel. Tidak hanya mengerjakan rutinitas, mereka juga harus bertemu dengan banyak orang yang terlibat dengan proyek. Seorang system analyst akan memeriksa sistem atau model bisnis yang sudah ada, kemudian menganalisis keperluan sistem tersebut. Kemudian mereka akan mengembangkan produk, mengimplementasikan, serta menguji solusinya dalam sistem. Gaji global yang diperoleh seorang system analyst adalah 79.680 Dollar per tahun.

5. Network Architect

Sesuai dengan namanya, network architect mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan jaringan, seperti mendesain, membangun dan menguji jaringan komunikasi. Seorang network architect sangat dibutuhkan banyak tempat, karena saat ini banyak institusi yang menambahkan fasilitas seperti wifi di kantor. Menjadi seorang network architect membutuhkan perjalanan yang panjang karena pada umumnya perusahaan akan mencari kandidat yang sudah memiliki sertifikat. Gaji global yang diterima sebesar 91.000 Dollar per tahun.

6. Web Developer

Seorang web developer adalah orang yang mempelajari bahasa. Namun bukan bahasa manusia, melainkan bahasa pemrograman. Bukan berarti mereka tidak bisa berbahasa manusia, hanya saja itu merupakan keharusan mereka sebagai web developer untuk bisa membuat aplikasi pada web. Pada umumnya seorang web developer memiliki waktu kerja yang fleksibel. Pekerjaan yang mereka lakukan seakan tidak ada habisnya, maka wajar saja jika perusahaan memberikan waktu fleksibel bagi mereka untuk menyelesaikan deadline. Gaji global yang diterima seorang web developer sebesar 62.500 Dollar per tahun.

7. Information Security Analyst

Information security analyst bertugas untuk mengembangkan sistem keamanan untuk menjaga jaringan dan sistem perusahaan. Pekerjaan ini memberikan banyak kesempatan, karena teknologi yang berkembang akan memicu cyber crime juga berkembang. Pekerjaan ini menuntut untuk selalu up to date dengan metode-metode serangan cyber dan mengembangkan metode lain untuk memerangi hal tersebut. gaji global yang diterima sebesar 86.170 Dollar per tahun

8. IT Support

Bertugas untuk memberikan bantuan teknis IT bagi perusahaan. IT support juga bersifat fleksibel, karena bekerja pada bidang yang cukup umum di bidang IT. Pekerjaan ini menuntut waktu untuk selalu siap sedia kapan pun perusahaan membutuhkan pertolongan. Cocok untuk Anda yang pintar memenejemen waktu baik untuk keperluan pribadi maupun perusahaan. Rata-rata gaji global yang diterima adalah sebesar 48.900 Dollar per tahun.

9. System Manager 

Bertugas sebagai perencana, koordinator, dan mengarahkan jenis teknologi yang apa yang bisa digunakan, yang sesuai dengan aktivitas perusahaan. Posisi menejer termasuk posisi atas yang memungkinkan anda untuk mengatur perusahaan secara menyeluruh. Layaknya semua posisi menejer, jabatan level atas biasanya akan memakan waktu lebih banyak, menuntut Anda untuk lembur misalnya. Namun gaji yang diterima juga sesuai dengan kerja keras, yatu sebesar 120.950 Dollar per tahun.

https://blog.gamatechno.com/9-pekerjaan-bidang-it-yang-paling-menjanjikan/



2. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang Sarjana Sistem Komputer (beri 3 contoh dan analisa)

• Selalu menanggapi sesuatu dengan emosional contoh, karakter ini dianggap tidak beretika karena segala sesuatu hal yang dibicarakan tidak dapat diselesaikan atau diterima dengan kepala dingin.

• Suka mengambil barang orang lain (pencuri) contoh, orang yang selalu mencari – cari kesempatan disaat orang lain lengah untuk mengambil barang yang bukan miliknya merupakan salah satu karakter orang yg tidak beretika.

• Berbicara kasar di depan umum contoh, orang yang suka berbicara kasar di depan umum terhadap orang yang bersangkutan dianggap tidak beretika karena selain tidak menghargai orang yang bersangkutan tersebut, juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang terdapat orang lain. terutama terhadap orang yang lebih tua.

• Bersikap egois dalam kelompok kerja contoh, dalam suatu kelompok kerja dibutuhkan kerja sama dan kekompakkan satu sama lain tetapi jika ada satu orang saja yg tidak mau mengerjakan tugas dalam kelompok tersebut dengan alasan tidak jelas maka orang tersebut dapat dianggap tidak beretika karena tidak ingin dibebani tugas apapun.

• Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, seorang pekerja dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.

• Tidak menjaga rahasia perusahaan, seorang pekerja hendaknya menjaga semua rahasia data-data yang dimiliki oleh perusahaan tempat mereka bekerja. contohnya menjual data-data berharga perusahaan kepada rival bisnis perusahaan.

• Terlambat masuk kerja, sebagai pekerja hendaknya mematuhi peraturan yang ada. Tindakan terlambat masuk kerja tidak mencerminkan keprofesionalan seorang pekerja. contohnya adalah telat datang ke meeting yang sudah diatur jadwalnya. hal tersebut bisa merusak nama perusahaan sendiri terhadap perusahaan lain

• Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh perusahaan tsb. apabila seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika professional. seperti peraturan yang sudah berlaku lama yang sudah ditetapkan dengan kontrak yang berlaku

https://blogrendywahyu.wordpress.com/2015/03/27/tugas-etika-profesi/



3. Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Ilmu Komputer (nasional/internasional) 

Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu  professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas  mereka sebagai individu. Contoh dari organisasi profesi diantaranya:

ACM (Association for Computing Machinery)

Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)

Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.

IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:

- Communication Society Chapter

- Circuits and Systems Society Chapter

- Engineering in Medicine and Biology Chapter

- Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.

- Joint Chapter MTT/AP-S

South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)

Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.

SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:

- Adanya kode etik untuk professional IT

- Klasifikasi pekerjaan dibidang IT

- Panduan metoda dalam sertifikasi IT

- Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

- Organisasi Profesi di bidang IT Indonesia:

IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)

Sebagai organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidangKomputer dan Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.

APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)

untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :

- Tarif Jasa Internet

- Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)

- Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)

- Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi

- Usulan Jumlah dan Jenis Provider


https://blogrendywahyu.wordpress.com/2015/03/27/tugas-etika-profesi/

Kamis, 28 Juni 2018

opini Kota kosong pilkada 2018

Baru-baru ini pada Pilkada tahun 2018 ramai karena banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan kotak kosong sebagai pilihan  ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol. Rinciannya adalah: - Pilkada Bupati: Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya. - Pilkada Wali Kota: Prabumulih, Tangerang, Kota Makas seperti yang dilansir pada kompas.com.
 
Kota kosong sendiri terjadi karena adanya dominasi dari satu kandidat, baik poplaritas maupun elektabilitas (detik.com). kadidat tersebut memiliki kekuatan politik yang besar untuk menguasai daerah tersebut sehingga membuat kandidat yang lain tidak berani untuk bersaing pada pilkada tersebut dan lebih memilih mundur sehingga terbentuk kotak kosong. kotak kosong belum berarti kandidat tersebut mendapat kursi pada pilkada tersebut berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kita lihat, banyak kotak kosong pada kota - kota kecil atau kabupaten yang berada di pelosok. hal tersebut masih wajar terjadi karena masih minimnya penduduk yang memiliki pengetahuan politik tinggi untuk bisa memimpin masyarakat banyak yang masih membutuhkan pendidikan politik dan kesadaran tentang dampak politik yang terjadi di daerah mereka. namun nyatanya kota kosong masih ada pada daerah besar. 

mencalonkan satu kandidat calon hanya membuat mereka merasa bahwa kekuasaan berada di tangan mereka kekuatan yang besar yang diberikan oleh pengusung membuat calon merasa sudah memenangkan persaingan tanpa lawan, demokrasi seharusnya membuat kita masyarakat merasakan bagaimana kita mengeluarkan suara kita dan berpendapat mengenai bermacam calon yang mempunyai pandangan politik berbeda - beda. seharusnya partai pengusung tetap mengutamakan misi mereka untuk masyarakat agar memilih berdasarkan pandangan mereka dan tidak memaksa memilih satu calon tertentu yang tidak sesuai kemauan mereka.