Kamis, 28 Juni 2018

opini Kota kosong pilkada 2018

Baru-baru ini pada Pilkada tahun 2018 ramai karena banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan kotak kosong sebagai pilihan  ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol. Rinciannya adalah: - Pilkada Bupati: Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya. - Pilkada Wali Kota: Prabumulih, Tangerang, Kota Makas seperti yang dilansir pada kompas.com.
 
Kota kosong sendiri terjadi karena adanya dominasi dari satu kandidat, baik poplaritas maupun elektabilitas (detik.com). kadidat tersebut memiliki kekuatan politik yang besar untuk menguasai daerah tersebut sehingga membuat kandidat yang lain tidak berani untuk bersaing pada pilkada tersebut dan lebih memilih mundur sehingga terbentuk kotak kosong. kotak kosong belum berarti kandidat tersebut mendapat kursi pada pilkada tersebut berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kita lihat, banyak kotak kosong pada kota - kota kecil atau kabupaten yang berada di pelosok. hal tersebut masih wajar terjadi karena masih minimnya penduduk yang memiliki pengetahuan politik tinggi untuk bisa memimpin masyarakat banyak yang masih membutuhkan pendidikan politik dan kesadaran tentang dampak politik yang terjadi di daerah mereka. namun nyatanya kota kosong masih ada pada daerah besar. 

mencalonkan satu kandidat calon hanya membuat mereka merasa bahwa kekuasaan berada di tangan mereka kekuatan yang besar yang diberikan oleh pengusung membuat calon merasa sudah memenangkan persaingan tanpa lawan, demokrasi seharusnya membuat kita masyarakat merasakan bagaimana kita mengeluarkan suara kita dan berpendapat mengenai bermacam calon yang mempunyai pandangan politik berbeda - beda. seharusnya partai pengusung tetap mengutamakan misi mereka untuk masyarakat agar memilih berdasarkan pandangan mereka dan tidak memaksa memilih satu calon tertentu yang tidak sesuai kemauan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar