Sabtu, 12 Desember 2020

TUGAS VC 6 - ETIKA PROFESI

 Cari dan jelaskan minimal dua contoh kasus pelanggaran Hak Cipta, Paten, Merk atau Indikasi Geografis yang perbah terjadi di bidang IT di Indonesia.


1. Kasus PT Idea Field Indonesia Dengan Mediance

PT Idea Field Indonesia berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT Idea Field Indonesia memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT Idea Field Indonesia dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT Idea Field Indonesia diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.

Salah satu katalog yang di-upload di internet Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. Idea Field Indonesia mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak Mediance dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang Mediance.Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa Mediance, bahkan Mediance berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.


2. Kasus PT Nirwana Arvindo Mahaputra Dengan Hairo

Pt Nirwana Arvindo Mahaputra adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet. Pada tanggal 21 januari 2008 Pt Nirwana membuat dan mendaftarkan website perusahaan http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut.

Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT Nirwana mengetahui dari salah seorang pegawainya, bahwa salah satu karya desain grafis mereka telah digunakan seseorang dalam web-pages di website (http://www.deviantart.com) dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang beridentitas Hairo, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website perusahaan PT Nirwana tanpa izin.


3. Kasus Dariestya Endiano Putra Dengan Dream Theater Management

Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama Dariestya Endiano Putra yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com.  Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/02/16/5-contoh-kasus-pelanggaran-hukum-hak-cipta-teknologi-informasi/

Sabtu, 05 Desember 2020

Tugas : VClass 5 Etika Profesi

Jelaskan kode etik dan aturan yang relevan pada beberapa profesi di bidang IT: 


Networking engineer

Berikut merupakan etika profesi dalam profesi Networking Engineer :

1.     Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.

2.     Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user.

3.     Menambahkan software dan hardware yang hanya dibutuhkan.

4.     Mencatat dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan.

5.     Tidak boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase.

6.     Memiliki sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat.


Technical engineer

Menurut IEEE seseorang terikat pada prilaku kode etis dan professional tertinggi menjungjung kode etik sebagai technical engineer, sebagai berikut :

- Menolak penyuapan atau penyogokam dalam segala bentuk apapun

- Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia

- Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, kesejahteraan publik dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang bisa membahayakan publik atau lingkungan

- Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai dan kemungkinan konsekuensinya

- Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, reputasi atau pekerjaan dengan tindakan yang salah atau bermaksud buruk

- Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya apabila mempunyai kualifikasi melalui pelatihan ataupun pengalaman atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansinya.

- Membantu rekan dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikut kode etik

- Mencari, menerima dan menawarkankritik dan saran pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan dan menghargai kontribusi orang lain.

- Mempelakukan dengan adil dan rata semua orang tanpa bergantung pada faktor seperti ras, agama, gender, cacat, maupun umur.


MIS Director

MIS Director (Management Information System),  merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment

Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan

2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist

Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut

3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data

Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?

4. To reject bribery in all its forms

Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya

5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences

Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi

6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations

Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;

7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others

Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain

8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin

Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan

9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action

Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.

10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics

Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.


Web designer

KODE ETIK SEORANG WEB DESAIN

Berikut adalah empat etika dasar untuk seorang web developer

1. Reliability / Reliabilitas

Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan.

Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.

2. Confidentiality / Kerahasiaan

Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.

Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.

Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.

3. Usability

Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.

Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.

Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form

Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.

Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.

4. Longevity / Keabadian

Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.

Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:

1.       Keterlibatan klien dan

2.      SEO.

Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.


EDP Operator

Kode etik bagi seorang EDP OPERATOR yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

1.      Profesionalisme : Profesional adalah menjalankan pekerjaan atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.

2. Integritas Pribadi : Berlaku jujur dalam urusan profesionalitas, dan tantangan yg akan datang dan dampak dari kesalahan dilakukan setrta mencari bantuan dari orang lain bila diperlukan. Menghindari konflik kepentingan dan prasangka bila memungkinkan.

3.  Privasi : Menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi apapun yang bisa diakses tanpa dengan metode apapun. Hanya akan mengakses informasi rahasia pada sistem komputer jika diperlukan saja dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis.

4. Hukum dan Kebijakan : Mendidik diri sendiri dan orang lain supaya relevan pada undang-undang, peraturan dan kebijakan mengenai kinerja tugas-tugas.

5. Komunikasi : Menjalankan komunikasi dengan manajemen, pengguna komputer(operator) dan rekan-rekan tentang semua kepentingan bersama yang berkaitan dengan komputer. Dan akan berusaha untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan semua pihak

6. Integritas Sistem : Memastikan integritas yang diperlukan, kehandalan, dan ketersediaan sistem yang menjadi tanggung jawab. Merancang dan memelihara masing-masing sistem dengan tujuan untuk mendukung sistem organisasi.

7. Pendidikan : Selalu memperbaharui dan meningkatkan pengetahuan teknis dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan keterampilan. Serta berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan orang lain.

8. Tanggung jawab kepada Komunitas Komputasi : Bekerja sama dengan komunitas komputer yang lebih besar untuk mempertahankan integritas jaringan dan sumber daya komputasi yang ada.

9. Tanggung Jawab Sosial : Sebagai profesional dalam informasi, perlu rajin menulis dan mengadopsi kebijakan yang relevan yang sesuai dengan undang-undang prinsip-prinsip etika.

10. Tanggungjawab etika : Berusaha untuk membangun dan mempertahankan rasa aman, sehat, dan produktif di tempat kerja. Melakukan yang terbaik untuk membuat keputusan yang konsisten dengan keselamatan, privasi, dan kesejahteraan dari komunitas saya dan publik, dan untuk segera membuka(menyelesaikan) faktor yang dapat menjadikan risiko atau bahaya yang tak terduga. Jujur menerima dan menawarkan kritik pekerjaan secara teknis sebagaimana mestinya dan akan memberi kontribusi yang benar pada orang lain. Mendukung rekan-rekan pekerja dalam mengikuti kode etik.

Etika profesi merupakan bagian dari etika yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional seperti seorang System Administrator dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.