Jumat, 13 November 2020

Tugas : Vclass 3 Etika Profesi - pelanggaran etika yang pernah terjadi pada implementasi ecommerce di Indonesia

pelanggaran etika yang pernah terjadi pada implementasi ecommerce di Indonesia.


Pendahuluan

Pengertian E-Bisnis

Sairamesh (2004) E-Bisnis adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan  bahan baku, manufaktur, penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis menggunakan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya untuk menjalankan proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e” dalam kata e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan komunikasi digital yang pesat. 

E-Bisnis adalah perluasan dari  e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran barang, dan pelayanan, tetapi  juga disertai pelayanan konsumen,  kolaborasi dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik & management rantai pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan  partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis  juga melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.  Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari  pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan secara elektronik, distribusi dan  delivery barang secara elektronik, layanan  online untuk  customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.

Pengertian E-commerce

E–Commerce  atau yang disebut Internet Commerce  pada dasarnya mempunyai makna yang sama, yang berarti suatu cara bagi seorang konsumen membeli barang yang diinginkan secara online melalui jaringan internet. E-Commerce  juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. Manfaat yang bisa diperoleh perusahaan dengan memanfaatkan e-commerce di antaranya (wikipedia.com)

Perkembangan zaman saat ini tidak terlepas dari banyaknya pengaruh teknologi. Abad kedua puluh satu teknologi dan internet berkembang sangat pesat sehingga memiliki dampak terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat dunia. Khususnya Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengumumkan hasil survei data statistik penggunaan internet di Indonesia yang menyatakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 mencapai 143,26 juta jiwa dengan penggunaan yang mencakup 54,68 persen dari total populasi penduduk Indonesia yaitu 262 juta orang. Hal ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2016 yang pengguna internetnya sebanyak 132,7 juta atau sekitar 51,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang pada tahun tersebut sebesar 256,2 juta (apjii.or.id, 2018)

Belanja online adalah salah satu kegiatan yang saat ini sangat sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan hal ini sangat berhubungan dengan ecommerce. Contoh dari kegunaan teknologi yang dilengkapi dengan manfaat internet adalah e-commerce. E-commerce atau yang dikenal sebagai electronic commerce atau perdangangan elekronik merupakan sebuah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik (sis.binus.ac.id, 2016). Dalam kehidupan sehari-hari sistem ini berkembang menjadi sebuah pelayanan baru bagi konsumen. Dari sudut pandang bisnis, ecommerce tidak hanya terbatas pada pembelian produk saja, hal ini juga mencakup bagaimana komunikasi platform yang ditawarkan oleh perusahaan kepada pelanggannya melalui jaringan, mulai dari informasi sebelum melakukan pembelian sampai layanan setelah terjualnya produk dan dukungan terhadap bisnis tersebut (Sharma dan Lijuan, 2014).

Di Indonesia, konsumen menyukai berbelanja online karena mereka dapat mengetahui informasi lebih jelas, dibandingkan membeli secara langsung. Konsumen digital Indonesia lebih menikmati online shopping, khususnya dalam membaca ulasan dan mencari informasi mengenai produk dan jasa secara online karena mereka memandang online shopping atau penyedia layanan e-commerce sebagai sarana untuk mengecek produk atau jasa dan memberikan informasi sebelum mereka melakukan pembelian secara offline. Menurut data yang dikemukakan oleh Dailysocial.id (2016) menunjukkan bahwa 65 persen konsumen pengguna layanan e-commerce pada tahun 2017 hanya melakukan pencarian data atau informasi, kemudian 51 persen konsumen e-commerce melakukan perbandingan harga, 22 persen konsumen melakukan pemesan dan pembelian produk yang sesuai dengan tujuan utama dari penyedia layanan ecommerce dan 19 persen hanya memesan saja tanpa adanya tindakan pembelian. Rendahnya tingkat pembelian oleh konsumen penyebabnya adalah keamanan kartu kredit. Keamanan kartu kredit tetap menjadi kekhawatiran utama mereka. Konsumen sangat berhati-hati jika harus memberikan informasi mengenai kartu kredit mereka secara online. Enam dari sepuluh konsumen (60%) mengatakan bahwa mereka tidak bersedia memberikan informasi kartu kredit mereka secara online. Penghalang lain untuk belanja online adalah biaya pengiriman (50%) dan adanya kesulitan mengenai cara berbelanja di situs e-commerce yang ada (49%) (Nielsen.com, 2014).

Hasil survei pada tahun 2017 yang tersedia di apjii.co.id (2018) mengenai pemanfaatan internet di bidang ekonomi dijelaskan secara lebih merinci sehingga diketahui bahwa hasil kunjungan dalam belanja online menurun yaitu sebesar 32,19 persen dari jumlah pengguna internet yang sebesar 143,26 juta jiwa menjadi 46,11 juta jiwa, sedangkan ketertarikan tertinggi pengguna internet ada pada pencarian harga barang yaitu sebesar 45,14 persen atau sekitar 65 juta jiwa dari keseluruhan pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Sharma dan Lijuan (2014) penurunan ketertarikan pengguna internet pada belanja online disebabkan oleh penerapan etika pada penyedia layanan e-commerce. Maka dari itu penurunan tersebut menarik minat penulis untuk melakukan penelitian terhadap etika pada e-commerce sehingga dapat mengetahui dengan pasti apakah etika e-commerce akan memiliki pengaruh terhadap konsumen di Indonesia sebagai pengguna. Sharma dan Lijuan (2014) juga mengemukakan bahwa salah satu alat penilaian etika adalah persepsi. Berdasarkan penilaian etika ada beberapa persepsi yang mendukung dalam penelitian e-commerce yaitu persepsi keyakinan, persepsi keamanan, persepsi privasi, dan persepsi loyalitas. Melalui penelitian ini, peneliti ingin mengetahui berbagai faktor yang mempengaruhi etika seperti kepercayaan konsumen dan privasi pada sistem e-commerce serta penelitian ini dapat mengidentifikasi berbagai faktor etika yang mempengaruhi persepsi konsumen terhadap adopsi e-commerce yang akan membentuk loyalitas konsumen terhadap organisasi atau merek.

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.


Masalah

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.

Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.


Pembahasan/Solusi

Motif Cybercrime

Berdasarkan dalam kasus yang kita jelaskan, itu motifnya disengaja dalam arti sengaja dalam memasang berita iklan, yang bertujuan untuk menipu orang lain, selaku korbannya.

Jenis Berdasarkan Studi Kasus.

1.      Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Dampak Positif dan Negatif E-Business / E-Commerce
Dampak Positive E-Business:
1.     Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang        tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2.     Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3.     Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4.     Melebarkan jangkauan (global reach).
Dampak Negatif E-Business :
1.     Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2.     Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3.     Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.

ANALISA UU ITE

    Pada kasus yang terjadi dalam pembahasan BAB II hanya di jelaskan bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu :

    Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi  :

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan       (SARA).Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

    Perbandingan kasus antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di  ketahui kesesuaiannya dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada.


Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan pembahasan mengenai perspektif etika ecommerce: sebuah investigasi empiris pada mahasiswa Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, dapat ditarik kesimpulan yaitu etika e-commerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap kepercayaan, yaitu semakin baik etika e-commerce dalam kegiatan online maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan penyedia layanan akan semakin tinggi, dan sebaliknya. Etika ecommerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi, yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika pada e-commerce maka keamanan dan privasi konsumen akan semakin membaik, dan sebaliknya. Etika e-commerce berpengaruh signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika e-commerce akan mempengaruhi loyalitas konsumen. Hal ini juga berarti meningkatnya loyalitas konsumen terhadap perusahaan e-commerce berpengaruh terhadap semakin membaiknya etika dalam e-commerce. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi maka semakin tinggi tingkat keamanan dan pivasi yang dilakukan ecommerce maka akan semakin tinggi juga tingkat kepecayaan konsumen, dan sebaliknya. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen maka semakin tinggi tingkat loyalitas konsumen terhadap e-commerce serta keamanan dan Privasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat keamanan dan privasi di e-commerce maka semakin tinggi loyalitas konsumen pada e-commerce. 

Dari kasus yang telah kami paparkan, kami dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain:

Dengan adanya kasus seperti di atas, maka kita harus lebih berhati-hati dalam semua hal yang kita ingin lakukan dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Supaya kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi kepada kita.

Polisi harus menghukum pelaku kejahatan pencurian dan pelanggaran etika, dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan tidak merugikan orang lain.

Saran

Berdasarkan analisis dan pembahasan mengenai perspektif etika ecommerce: sebuah investigasi empiris pada mahasiswa Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta, dapat ditarik kesimpulan yaitu etika e-commerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap kepercayaan, yaitu semakin baik etika e-commerce dalam kegiatan online maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan penyedia layanan akan semakin tinggi, dan sebaliknya. Etika ecommerce berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi, yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika pada e-commerce maka keamanan dan privasi konsumen akan semakin membaik, dan sebaliknya. Etika e-commerce berpengaruh signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu dimana semakin tinggi tingkat etika e-commerce akan mempengaruhi loyalitas konsumen. Hal ini juga berarti meningkatnya loyalitas konsumen terhadap perusahaan e-commerce berpengaruh terhadap semakin membaiknya etika dalam e-commerce. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap keamanan dan privasi maka semakin tinggi tingkat keamanan dan pivasi yang dilakukan ecommerce maka akan semakin tinggi juga tingkat kepecayaan konsumen, dan sebaliknya. Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikansi terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen maka semakin tinggi tingkat loyalitas konsumen terhadap e-commerce serta keamanan dan Privasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel loyalitas yaitu semakin tinggi tingkat keamanan dan privasi di e-commerce maka semakin tinggi loyalitas konsumen pada e-commerce.

Agar ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce.

Pemerintah agar mensosialisasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar